Mediakyta.co.id,Makassar-Camat Mariso, Kota Makassar, Juliaman menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memberikan surat teguran kepada terduga pelaku yang mempersewakaan lahan fasilitas umum (fasum) di Jl. Cendrawasih Makassar.
Hal itu ditegaskan Juliaman saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Kamis (3/8/2023) terkait tidakan yang akan ditempuh sehubungan dengan adanya dugaan tindakan penyewaan lahan fasum yang dilakukan pemilik toko bahan bangunan di Jl. Cendrawasih Makassar.
“Iya, saya akan mengambil langkah melakukan teguran secara tertulis. Memberikan surat teguran kepada mereka sebelum mengambil tindakan. Sesuai aturan surat teguran dulu pertama,” ucap Juliaman saat di konfirmasi.
Namun lanjut Juliaman, sebelum melayangkan surat teguran pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran secara lisan lagi dan juga akan menindaklanjuti kepada pedagang lain kemungkinan adanya korban atau penyewa lain atas fasum tersebut oleh pemilik toko bahan bangunan dimaksud.
Untuk diketahui sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh Mediasulsel.com, salah seorang pemilik toko bahan bangunan yang ada di Jl. Cendrawasih Kota Makassar, diduga telah memungut biaya sewa atas penempatan lahan fasum yang ada tepat di depan tokonya, kepada seorang pedagang Kaki lima (PK-5) yang berjualan di lokasi tersebut sebesar Rp1 juta perbulan. (**)

