Mediakyta.co.id, Makassar— Penunjukan Mochtar Djuma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dinyatakan tidak sah oleh Wakil Ketua II KONI Sulawesi Selatan (Sulsel), Abd. Chalik Suang. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Kantor KONI Sulsel, Jalan Sultan Hasanuddin No. 42, Makassar, pada Rabu (22/1). Rapat tersebut menyepakati bahwa pengangkatan Plt KONI Makassar tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.
Melanggar Prosedur Pengangkatan Plt
Abd. Chalik Suang menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pelaksana tugas harus ditunjuk dari jajaran Wakil Ketua atau pengurus tertentu yang telah ditentukan. Jika Ketua Umum berhalangan tetap, penggantinya wajib berasal dari Wakil Ketua I, II, atau III. Apabila tidak ada yang bersedia, maka kewenangan menunjuk pelaksana tugas beralih kepada pimpinan KONI Provinsi.
“Menurut Pasal 28 tentang pergantian pengurus antar waktu, pengangkatan Plt Ketua Umum harus melalui keputusan rapat pleno. Plt yang ditunjuk memiliki masa jabatan maksimal enam bulan hingga Musyawarah Olahraga Luar Biasa (MUSORLUB) dapat dilaksanakan,” ujar Chalik kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh proses pergantian pengurus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memerlukan pengesahan. Penggantian pengurus di tingkat provinsi harus disahkan oleh KONI Pusat, sementara di tingkat kabupaten/kota oleh KONI Provinsi.
Tidak Ada SK Resmi, Rekomendasi Pertemuan Lanjutan
Chalik juga menyoroti ketiadaan Surat Keputusan (SK) resmi dari KONI Sulsel terkait pengangkatan Mochtar Djuma sebagai Plt KONI Makassar. Oleh karena itu, KONI Makassar diharapkan segera mengadakan rapat lanjutan untuk menentukan pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Rapat merekomendasikan pertemuan lanjutan guna memastikan Plt ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada yang bersedia, maka pimpinan KONI Sulsel akan mengambil alih penunjukan pelaksana tugas,” tambahnya.
Menjaga Stabilitas dan Keberlangsungan Organisasi
Abd. Chalik Suang menekankan pentingnya menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika yang ada. Ia berharap keputusan yang diambil dapat memperkuat soliditas internal KONI Makassar.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I KONI Makassar, Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, serta sejumlah pengurus KONI Sulsel. Para peserta berharap proses penentuan Plt Ketua Umum dapat segera terselesaikan untuk mendukung kelangsungan program olahraga di Makassar.
KONI Sulsel berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan aturan organisasi demi keberlanjutan pembinaan olahraga di Sulsel. (*)










