Home / Makassar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:46 WIB

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ketua Koni boleh Rangkap Jabatan.

Mediakyta.co.id,MAKASSAR — Politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Makassar, H Ismail belum lama ini terpilih sebagai Ketua KONI Makassar periode 2025-2029 pada 27 April 2025 lalu.

H Ismail terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Muskotlub) 2025 KONI Makassar.

Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis menjelaskan, berbeda dengan pejabat publik lain yang tidak boleh rangkap jabatan, pengecualian khusus bagi yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Jadi kalau pejabat publik lain memang tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber keuangan yang sama. Tapi kalau untuk KONI, itu dikecualikan karena ada dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Bastian Lubis via telepon, Sabtu (3/5/2025).

Statemen itu dilontarkan lelaki yang juga Rektor Universitas Patria Artha mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara.

Bastian menyebut kekhususan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan organisasi olahraga yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, dalam rangka mendorong prestasi dan tata kelola olahraga yang profesional.

“Jadi intinya, pernyataan saya sebelumnya berlaku untuk pejabat publik lain. Tapi untuk KONI, ini dikecualikan karena ada undang-undangnya. Ada lex specialis, aturan khusus untuk bidang olahraga,” tegas Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu.

Bastian berharap, publik tidak salah menafsirkan pernyataan awalnya yang telah termuat di media. Ia juga meminta agar isu ini dipahami secara proporsional berdasarkan regulasi yang berlaku.

“KONI ini punya dasar hukum yang kuat. Jadi jangan disamakan dengan jabatan publik lainnya. Itu yang perlu diluruskan,” tutup Bastian.

READ  Ketua TP PKK Makassar Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional Lewat APEKSI 2025

Sebelumnya, pernyataan Bastian yang menyoroti terpilihnya Anggota DPRD Makassar Ismail sebagai Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2025–2029 menjadi perbincangan publik.

Bastian menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh menerima gaji atau honorarium dari dua lembaga berbeda yang sama-sama bersumber dari APBD atau APBN. Pernyataan itu disampaikan Bastian khusus untuk pejabat publik, dikecualikan jabatan Ketua KONI.
Red*

Share :

Baca Juga

Makassar

Konflik Lahan di Bitowa, Warga Tegaskan:Kami Bukan Pendatang

Makassar

Musorkotlub KONI Makassar: Ismail Siap Menang Tanpa Kompetitor

Makassar

Perwakilan FCIP Kedutaan Besar Inggris Paparkan Dukungan Pengembangan Sampah di Makassar

Makassar

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi PT. Permodalan Nasional Madani

Makassar

Wali Kota Makassar Buka Porsani STIBA, Ajak Junjung Fair Play dan Sportivitas

Makassar

WARGA RW 04 BALANG BARU SERENTAK MELAKSANAKAN KERJA BAKTI MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN

Makassar

Pemkot Makassar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

Makassar

RPJMD Makassar Diketok, Munafri Paparkan Program Strategis di Paripurna RPJMD