Home / Makassar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:46 WIB

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ketua Koni boleh Rangkap Jabatan.

Mediakyta.co.id,MAKASSAR — Politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Makassar, H Ismail belum lama ini terpilih sebagai Ketua KONI Makassar periode 2025-2029 pada 27 April 2025 lalu.

H Ismail terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Muskotlub) 2025 KONI Makassar.

Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis menjelaskan, berbeda dengan pejabat publik lain yang tidak boleh rangkap jabatan, pengecualian khusus bagi yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Jadi kalau pejabat publik lain memang tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber keuangan yang sama. Tapi kalau untuk KONI, itu dikecualikan karena ada dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Bastian Lubis via telepon, Sabtu (3/5/2025).

Statemen itu dilontarkan lelaki yang juga Rektor Universitas Patria Artha mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara.

Bastian menyebut kekhususan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan organisasi olahraga yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, dalam rangka mendorong prestasi dan tata kelola olahraga yang profesional.

“Jadi intinya, pernyataan saya sebelumnya berlaku untuk pejabat publik lain. Tapi untuk KONI, ini dikecualikan karena ada undang-undangnya. Ada lex specialis, aturan khusus untuk bidang olahraga,” tegas Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu.

Bastian berharap, publik tidak salah menafsirkan pernyataan awalnya yang telah termuat di media. Ia juga meminta agar isu ini dipahami secara proporsional berdasarkan regulasi yang berlaku.

“KONI ini punya dasar hukum yang kuat. Jadi jangan disamakan dengan jabatan publik lainnya. Itu yang perlu diluruskan,” tutup Bastian.

READ  Wali Kota Makassar Buka Porsani STIBA, Ajak Junjung Fair Play dan Sportivitas

Sebelumnya, pernyataan Bastian yang menyoroti terpilihnya Anggota DPRD Makassar Ismail sebagai Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2025–2029 menjadi perbincangan publik.

Bastian menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh menerima gaji atau honorarium dari dua lembaga berbeda yang sama-sama bersumber dari APBD atau APBN. Pernyataan itu disampaikan Bastian khusus untuk pejabat publik, dikecualikan jabatan Ketua KONI.
Red*

Share :

Baca Juga

Makassar

Talkshow Hari Kartini: Kesehatan Mental Perempuan Kunci Masa Depan Keluarga

Makassar

Harkitnas 2025, Aliyah Mustika Ilham Serukan Persatuan dan Semangat Kerja

Makassar

MHM 2025, Berdayakan UMKM dan Promosikan Wisata Kota Daeng

Makassar

Pelepasan Jenazah Ruslan Mahmud: Sosok Militan dan Bersahabat yang Pergi Terlalu Cepat

Makassar

Drama Penjaringan Ketua KONI Makassar: Dukungan Dicoret, Sanggahan Mengalir

Makassar

Munafri-Aliyah Jamu Saudagar Bugis-Makassar, Makan Malam di Lapangan Bersejarah Makassar

Makassar

Gubernur Andalan Harap Kota Makassar Menjadi Role Model Pengelolaan Persampahan

Makassar

Ketua KONI Makassar Dukung Tes Fisik Pemain Sepak Bola Pra Porprov Sulsel XVIII