Home / Makassar

Senin, 19 Mei 2025 - 07:16 WIB

Konflik Lahan di Bitowa, Warga Tegaskan:Kami Bukan Pendatang

Oplus_131072

Oplus_131072

Mediakyta.co.if, Makassar – Ribuan warga Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menyampaikan harapan agar proses penyelesaian sengketa lahan yang mereka tempati dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan semua pihak. Hal ini disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin, 19 Mei 2025, antara DPRD, Camat Manggala, dan pihak PT Aditarina Arispratama.

Warga yang telah menghuni wilayah tersebut selama puluhan tahun menyatakan keprihatinan atas arah diskusi dalam forum tersebut, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi mereka. Menurut mereka, penyelesaian konflik agraria semestinya mendengarkan semua suara, terutama dari masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami telah tinggal di sini selama puluhan tahun secara terbuka dan damai. Banyak dari kami memiliki bukti pembelian berupa kwitansi. Kami bukan pendatang, kami bagian dari komunitas yang membangun kawasan ini,” ujar Zaenab, seorang warga setempat, saat ditemui pada Selasa (20/5/2025).

Menurut Zaenab, dalam praktik lokal pertanahan, kwitansi jual beli dan penguasaan lahan secara fisik selama bertahun-tahun sering dijadikan dasar pengakuan atas tanah. Hal ini, tambahnya, juga sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal tersebut menyatakan bahwa penguasaan lahan selama 20 tahun secara terus-menerus tanpa gangguan dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak milik. Warga berharap hal ini menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa proses mediasi bisa menjadi tidak berimbang apabila tidak melibatkan masyarakat secara penuh. Mereka menilai pentingnya peran DPRD dan pemerintah kecamatan sebagai fasilitator yang netral dan menjunjung prinsip keadilan.

“Kami menghormati proses hukum dan dialog, tapi jangan sampai ada kesan keberpihakan sebelum semua fakta didengarkan. Forum mediasi seharusnya tempat mencari solusi, bukan menghakimi salah satu pihak,” ujar seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial, kemanusiaan, dan masa depan ribuan keluarga. “Ini soal tempat kami tinggal, membesarkan anak-anak, dan hidup bertetangga. Jangan abaikan aspek kemanusiaannya,” tegas Zaenab.

READ  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ketua Koni boleh Rangkap Jabatan.

Sebagai bagian dari aspirasi mereka, warga mengutip Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal layak, dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di kawasan tempat tinggal mereka yang disebut “Kompleks Perjuangan”, warga menyampaikan keinginan untuk tetap menyelesaikan persoalan secara damai. Mereka juga berharap tidak ada tekanan, penggiringan opini, atau pendekatan intimidatif yang merugikan satu pihak.

“Kami siap berdialog. Tapi jika hak kami terus diabaikan, kami juga akan menggunakan saluran hukum yang tersedia, termasuk mengadu ke tingkat nasional. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga hak hidup dan martabat,” tambah salah satu tokoh masyarakat.

Warga Bitoa menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati bukan sekadar objek ekonomi, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan kehidupan mereka. “Kami tidak ingin berkonflik, kami ingin solusi. Hukum harus hadir sebagai penyeimbang antara masyarakat dan kekuatan lain,” tutup Zaenab.

Red*

Share :

Baca Juga

Makassar

Appi Wakili Makassar dalam Konferensi Administrasi Publik Dunia

Makassar

Hadiri Konferda PIKI, Munafri Tekankan Jaga Multikularisme

Makassar

Appi: Membangun Makassar Butuh Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

Makassar

Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Honorer

Makassar

Sukses Jalankan MCP, Pemkot Makassar Diganjar Penghargaan Bebas Korupsi dari KPK

Makassar

Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Wali Kota Appi Serukan Pencegahan Dini

Makassar

Pemkot Makassar Ajak Saudagar Bugis-Makassar Bersinergi Majukan Kota

Makassar

WARGA RW 04 BALANG BARU SERENTAK MELAKSANAKAN KERJA BAKTI MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN