Home / Makassar

Selasa, 18 November 2025 - 00:06 WIB

Makassar Percepat Layanan Capil, Diskominfo Umumkan Peralihan ke Kecamatan

Mediakyta.co.id, Makassar — Demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi melimpahkan sejumlah layanan kependudukan ke tingkat Kecamatan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Diskominfo Kota Makassar pada Selasa, 18 November 2025.Dalam pengumuman tersebut, Disdukcapil menyatakan bahwa pelimpahan layanan bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi dokumen kependudukan.

Layanan yang Dilimpahkan ke Kecamatan

Mulai 11 November 2025, masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen langsung di kantor Kecamatan masing-masing. Jenis pelayanan yang kini tersedia di Kecamatan meliputi:

1. Perekaman dan Pencetakan KTP-el
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Perubahan Data Kependudukan
4. Penerbitan Akta Kelahiran
5. Penerbitan Akta Kematian
6. Penerbitan Surat Keterangan Pindah

Dengan pelimpahan ini, warga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Makassar untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.ayanan yang Tetap Dilaksanakan di Disdukcapil Kota Makassar

Meski beberapa layanan dialihkan, sejumlah pelayanan strategis dan bersifat khusus masih ditangani langsung oleh Disdukcapil Kota Makassar, yakni:

1. Pengurusan Perkawinan dan Perceraian, Pengesahan serta Pengakuan Anak
2. Permohonan Data Baru
3. Pelayanan Penduduk Non-Permanen
4. Pelayanan Administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA)
5. Penggantian Foto pada KTP-el
6. Pencetakan KTP-el bagi Penduduk Luar Domisili
7. Legalisir Dokumen Kependudukan

Persiapan Pelaksanaan dan Imbauan kepada WargaAgar pelimpahan pelayanan ini berjalan optimal, pihak Kecamatan dan Disdukcapil Makassar telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk perangkat layanan dan peningkatan kompetensi petugas.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan pembagian wilayah layanan tersebut demi kenyamanan bersama serta kelancaran aktivitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Pelayanan ini diharapkan semakin memudahkan warga dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Disdukcapil kota,” demikian isi imbauan dalam unggahan tersebut.

READ  Gubernur Andalan Harap Kota Makassar Menjadi Role Model Pengelolaan Persampahan

Share :

Baca Juga

Makassar

Suami Lapor Istri ke Lontara+ Makassar gegara Berubah Sikap Usai Lulus PPPK

Makassar

Pemkot Gandeng PT Pos Indonesia Dorong Penguatan UMKM di Makassar

Makassar

Pemkot Makassar-Lions Club Salurkan 20.000 Kacamata Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Makassar

Pesan Kebangsaan di HSP ke- 97: Munafri: Pemuda Menjadi Penentu Sejarah

Makassar

WARGA RW 04 BALANG BARU SERENTAK MELAKSANAKAN KERJA BAKTI MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN

Makassar

Aliyah Mustika Ilham Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 di Kompleks SDN Mangkura Makassar

Makassar

Makassar Gelar Survei Layanan Publik, Warga Diajak Berpartisipasi

Makassar

Wali Kota Makassar Lepas 1.165 Jemaah Calon Haji: Jaga Kesehatan dan Kebersamaan di Tanah Suci