Mediakyta.co.id, Jeneponto-Kaharuddin, 36 tahun, berasal dari Indonesia dan bekerja di sebuah puskesmas sebagai petugas kusta. Ia didiagnosis kusta pada tahun 2010 dan menjalani pengobatan selama satu tahun dengan MDT, obat standar dan efektif untuk kusta. Saat itu, ia sedang menempuh pendidikan S1 di bidang Pendidikan. Efek samping MDT sempat membuat kulitnya menggelap, menimbulkan rasa malu dan enggan untuk terbuka mengenai penyakitnya.
Pada tahun 2012, wasor kusta kabupaten mengundangnya ke sebuah pertemuan dengan PerMaTa, organisasi orang yang pernah mengalami kusta. Tak lama kemudian, cabang PerMaTa didirikan di kabupatennya, dan Kaharuddin terpilih sebagai ketua. Dengan bimbingan anggota senior PerMaTa dari daerah lain, ia memimpin cabang tersebut selama sepuluh tahun.
Sejak itu, ia juga aktif di puskesmas—mendampingi pasien, mengantar obat, dan memberi motivasi dengan berbagi kisah kesembuhannya. Ia selalu terbuka kepada pasien, mengatakan bahwa dirinya juga pernah mengalami kusta, sehingga meyakinkan mereka bahwa penyakit ini bisa sembuh tanpa disabilitas dengan melakukan pengobatan secara rutin minum obat MDT. Meski tidak menerima bayaran, ia terus melakukan pekerjaan ini lebih dari satu dekade, bahkan sering menghabiskan lebih banyak waktu di Puskesmas dibandingkan di sekolah tempatnya mengajar.
Pada tahun 2017, ia diangkat sebagai staf pendamping kusta.Ia melakukan kunjungan rumah, mendukung program kemoprofilaksis, pencegahan disabilitas, serta deteksi dini di sekolah dan masyarakat. Ketika petugas kusta di puskesmas pindah pada tahun 2023, Kaharuddin mengambil alih peran tersebut, dan pada 2025 ia resmi menjadi petugas kusta penuh. Kini ia memeriksa pasien, membuat diagnosis, dan mengelola kartu penderita. Walau telah memperoleh keterampilan berharga dari pengalaman bertahun-tahun dan pembelajaran informal dari dokter serta wasornya, Kaharuddin merasa masih sangat membutuhkan pelatihan intensif, yang kini jarang tersedia di Indonesia.
Pada tahun 2025, tercatat sepuluh kasus baru di puskesmasnya, banyak di antaranya dengan reaksi. Berdasarkan pengalamannya sendiri, ia menjelaskan reaksi tersebut kepada pasien: “Penting saya sampaikan bahwa saya juga seorang OYPMK.” Kejujuran ini membangun kepercayaan dan membantu pasien yakin akan kesembuhan.
Masa depan Kaharuddin sebagai petugas kusta masih belum pasti. Meski ia telah meraih gelar S1 kedua di bidang Kesehatan Masyarakat untuk memenuhi persyaratan formal, ia belum diangkat sebagai pegawai tetap. Ia masih harus membagi waktunya antara puskesmas dan sekolah, sambil berharap dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Persaingan sangat ketat, dan belum ada kebijakan khusus yang memprioritaskan OYPMK.
Pesan Kaharuddin: “Orang yang pernah mengalami kusta sebaiknya secara resmi, dengan program Kemenkes, dilibatkan dalam program kusta dan didukung secara finansial atas pekerjaan mereka. Komunikasi mereka dengan pasien tulus, menjadi bukti nyata bahwa kusta bisa sembuh. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kemauan pasien untuk menyelesaikan pengobatan dan tidak kehilangan harapan.” (*)










