Home / Makassar

Senin, 10 Februari 2025 - 07:36 WIB

Nasabah AIA Makassar Menuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Oplus_131072

Oplus_131072

Mediakyta.co.id, Makassar– Nasabah AIA dengan nomor polis 36866261 hingga saat ini masih menunggu kejelasan pengembalian dana yang dijanjikan oleh pihak asuransi. Padahal, nasabah telah mengajukan komplain sejak Desember 2024 lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme peraturan perundang-undangan asuransi jiwa serta sanksi yang seharusnya diterapkan terhadap pihak asuransi yang dinilai lamban dalam menangani pengembalian dana nasabah.

Nasabah yang enggan disebutkan namanya ini mengaku dirugikan oleh AIA Financial (AIA) karena hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dijanjikan oleh pihak marketing tiga tahun lalu. “Kami ditawarkan produk asuransi di cabang Bank BCA Makassar Ahmad Yani. Katanya, ini sama dengan menabung dan mendapatkan santunan ke ahli waris jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia,” ujar nasabah tersebut.

Kendala Birokrasi dan Ketidakhadiran Kantor Cabang AIA di Makassar

Salah satu kendala utama yang dihadapi nasabah adalah ketiadaan kantor cabang AIA di Makassar. Hal ini membuat proses komplain menjadi sangat rumit dan memakan waktu. “Sangat sulit untuk melakukan komplain karena AIA tidak mempunyai kantor cabang di Makassar. Kami hanya bisa berkomunikasi melalui marketing yang ditempatkan di cabang-cabang Bank BCA, seperti di Jalan Ahmad Yani,” keluh nasabah.

Nasabah juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak marketing AIA di cabang BCA Ahmad Yani, atas nama Wandi. Menurut Wandi, proses pengembalian dana masih dalam tahap penanganan oleh tim pusat. “Iya, Pak Ardianto, baru-baru ini saya telepon, masih proses oleh tim terkait. Ada surat, sabar menunggu prosesnya, Pak. Paling lambat katanya tanggal 18 Februari,” tutur Wandi.

Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan Asuransi Jiwa

READ  Pemkot Makassar Raih Penghargaan di SPM Awards 2025 dari Kemendagri

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi wajib memenuhi kewajibannya kepada nasabah, termasuk dalam hal pengembalian dana atau klaim. Pasal 26 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus memberikan kepastian dan kejelasan kepada nasabah terkait hak dan kewajiban dalam polis asuransi.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja perusahaan asuransi. OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya, termasuk sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi terhadap Pihak Asuransi yang Lalai

Dalam kasus ini, AIA dinilai belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada nasabah terkait pengembalian dana. Jika terbukti melanggar, AIA dapat dikenakan sanksi oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari OJK terkait keluhan nasabah AIA dengan nomor polis 36866261 ini. Nasabah pun menuntut kejelasan dari pihak asuransi. “Saya hanya ingin kepastian dari pihak AIA. Dana saya yang masuk sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kapan bisa dikembalikan? Ini sesuai dengan janji marketing waktu itu bahwa dana bisa dicairkan setelah tiga tahun,” tegas nasabah.

Harapan Nasabah dan Langkah Selanjutnya

Nasabah berharap agar AIA segera memberikan kepastian dan transparansi terkait proses pengembalian dana. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, nasabah mengancam akan melaporkan kasus ini ke OJK dan lembaga perlindungan konsumen lainnya. “Kami sudah sabar menunggu, tetapi jika tidak ada tindakan nyata, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar nasabah.

READ  Wali Kota Munafri Bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kunjungi TPA Antang

Sementara itu, AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka diharapkan dapat segera menindaklanjuti keluhan nasabah ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan kecepatan dalam menangani komplain nasabah merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Redaksi.

Share :

Baca Juga

Makassar

Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuan

Makassar

Wali Kota Makassar Buka Porsani STIBA, Ajak Junjung Fair Play dan Sportivitas

Makassar

Pemkot Galang Kolaborasi Dengan Alumni Fakultas Hukum Unhas Membangun Makassar 

Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pasang Spanduk di Pohon, Appi: “Jangan Jadikan Pohon Sebagai Tiang Iklan

Makassar

Warna Budaya di Makassar: Istri Wapres Didampingi Wali Kota dan Wawali Dukung Budaya Lokal

Makassar

Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Honorer

Makassar

Munafri Arifuddin Turun ke Jalan Atasi Macet, Netizen: Ini Baru Pemimpin!

Makassar

PLT Ketum KONI Belum Ada Kepemimpinan Diteruskan H.Kusaiyeng?