Home / Makassar

Selasa, 15 April 2025 - 06:39 WIB

UU Lama Sudah Dicabut, KONI Sulsel Tegaskan Pejabat Publik Boleh Pimpin KONI

Oplus_131072

Oplus_131072

Medikyta.co.id, Makassar – Beredar isu di grup WhatsApp internal KONI Makassar mengenai larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural untuk menjabat sebagai Ketua KONI. Isu ini sontak memantik diskusi hangat di kalangan pengurus dan pemerhati olahraga. Selasa (15/04).

Isu tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 40. Dalam aturan itu, pejabat struktural dan publik seperti PNS, TNI, hingga pejabat hasil pemilu seperti presiden, gubernur, wali kota, dan anggota legislatif dilarang memegang jabatan di organisasi keolahragaan.

Namun, Sekretaris Umum KONI Sulawesi Selatan, Mujib, segera merespons diskusi yang ramai itu. Ia memberikan klarifikasi di grup WhatsApp dan menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Secara otomatis, UU No. 11 Tahun 2022 mencabut UU No. 3 Tahun 2005. Dalam UU terbaru tersebut tidak lagi tercantum larangan bagi pejabat publik maupun struktural untuk menjabat di KONI,” jelas Mujib, dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Pasal 41 dalam UU No. 11 Tahun 2022 justru menyebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang olahraga, dan dipilih oleh masyarakat. Tidak ada satu pun pasal yang melarang pejabat publik untuk terlibat sebagai pengurus.

Kompetensi di bidang olahraga, lanjut Mujib, dapat dibuktikan melalui pengalaman, keterlibatan dalam organisasi olahraga, serta partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan olahraga. Artinya, latar belakang profesional tidak menjadi penghalang selama memenuhi kriteria tersebut.

Mujib juga menyebut bahwa isu serupa sempat dikonsultasikan langsung kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KONI Pusat, Lukman Husain, pada September 2024 lalu. Saat itu, diskusi dilakukan sebelum Yasir Machmud dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

READ  Ketua KONI Makassar Didampingi Walikota Pada Pembukaan Kejurnas Tenis Yunior Walikota Cup 2025

“Pak Lukman menyampaikan dengan tegas bahwa larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak UU baru diberlakukan. Bahkan beliau bilang, ‘tidak usah mundur,’ karena di pusat saja banyak pejabat publik yang menjabat sebagai ketua umum cabang olahraga,” ungkap Mujib.

Ia lalu menyampaikan contoh nyata, seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang menjabat sebagai ketua dua cabor sekaligus: Dayung dan Woodball. Kemudian, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang memimpin Muaythai, serta Kepala Staf Angkatan Darat yang menjabat Ketua Umum Judo.

Ada juga nama Richard Tampubolon, jenderal bintang tiga TNI, yang memimpin Forki (Federasi Karate), Kepala BIN Budi Gunawan sebagai Ketua Umum E-sport, dan Fadhil Imran dari Kepolisian RI sebagai Ketua PBSI (bulutangkis).

“Jadi tidak ada alasan untuk mundur. Lanjutkan saja kepengurusan, dinda,” tulis Lukman dalam pesan WhatsApp yang dikutip Mujib kepada rekan-rekannya di KONI Makassar.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam isu yang berkembang dan memberikan pemahaman yang utuh terkait regulasi terbaru mengenai pengurus KONI. Mujib menekankan pentingnya memahami aturan secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir.

Menutup pernyataannya, Mujib berharap Musorkotlub KONI Makassar yang akan digelar pada 27 April 2024 mendatang dapat berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin baru yang mampu membawa prestasi olahraga Makassar ke level yang lebih tinggi.

Red*

Share :

Baca Juga

Makassar

Wali Kota Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah

Makassar

Wali Kota Makassar Imbau Buruh Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2025

Makassar

Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menteri PPPA RI Nikmati Sunset Pantai Losari

Makassar

Wali Kota Munafri Bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kunjungi TPA Antang

Makassar

Jejak Loyalitas Ruslan Mahmud: Dari Pilwali ke DPRD, Hingga Akhir Hayat

Makassar

Progres 100 Hari Masa Kerja Appi-Aliyah: Fondasi Kuat, Program Siap Jalan

Makassar

Bertemu Wali Kota, Fraksi API di DPRD Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program

Makassar

Melinda Aksa Satukan Visi Pengurus TP PKK Makassar